Kamis, 25 Juni 2015

Tupoksi Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran



Penjabaran TUPOKSI Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran, meliputi :

Bidang Kesehatan Hewan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Peternakan Kabupaten Kupang di Bidang Kesehatan Hewan, untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Kesehatan Hewan mempunyai fungsi :
1.        Pelaksanaan pengamatan dan  penyidikan penyakit hewan;
2.        Pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan;
3.        Pelaksanaan pengawasan mutu obat hewan;
4.        Pelaksanaan fungsi Kesehatan Masyarakat Veteriner;
5.        Pelaksanaan pendataan sistem informasi kesehatan hewan.

Penjabaran tugas, adalah sebagai berikut :
1.        Menyiapkan bahan perumusan bahan kebijakan teknis di bidang kesehatan hewan;
2.        Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasannya untuk menyelesaikan masalah di bidang kesehatan hewan;
3.        Mengoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas sesuai di bidang kesehatan hewan;
4.        Menjabarkan tugas dari atasan, mengoordinasikan dan memberi petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
5.        Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja di bidang kesehatan hewan;
6.        Menyusun rencana kegiatan dan menetapkan program kerja di bidang kesehatan hewan guna kelancaran pelaksanaan tugas ;
7.        Menjabarkan program kerja dengan membuat jadwal kegiatan sehingga kegiatan dapat dilaksanakan tepat waktu dan tepat sasaran;
8.        Menyiapkan bahan informasi sistem pelayanan di bidang kesehatan hewan
9.        Membina, mengawasi dan menilai kinerja bawahannya ( membuat dan menanda tangani SKP/DP3 );
10.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

A.      Seksi Kesehatan Hewan.
Seksi Kesehatan Hewan mempunyai tugas membimbing pengamatan dan penyidikan penyakit hewan dan membuat peta penyakit hewan. Penjabaran tugas Seksi Kesehatan Hewan sebagai berikut :
  1. Membantu menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan hewan;
  2. Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasannya untuk menyelesaikan masalah di bidang kesehatan hewan;
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas di bidang kesehatan hewan;
  4. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan;
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja di bidang kesehatan hewan;
  6. Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja di bidang kesehatan hewan;
  7. Menyusun rencana kegiatan dan program kerja di bidang kesehatan hewan;
  8. Menjabarkan petunjuk Kepala Bidang Kesehatan Hewan guna penyelesaian tugas;
  9. Melaksanakan surveilans (pengamatan) penyakit hewan ;
  10. Melaksanakan monitoring hasil vaksinasi pada hewan;
  11. Melaksanakan monioring dan evaluasi kegiatan pelayanan kesehatan hewan di Puskeswan;
  12. Melaksanakan pengawasan penggunaan obat hewan;
  13. Melaksanakan pembuatan peta penyakit hewan;
  14. Melaksanakan pengobatan ternak / hewan;
  15. Melaksanakan pengawasan penyakit hewan;

  1. Membina, mengawasi dan menilai kinerja bawahan ( membuat dan menanda tangani SKP/DP3 );
  2. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

B.       Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai tugas membimbing pelaksanaan fungsi Kesehatan Masyarakat Veteriner. Penjabaran tugas Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah sebagai berikut :
  1. Membantu mengkoordinasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan masyarakat veteriner;
  2. Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasannya untuk menyelesaikan masalah di bidang kesehatan masyarakat veteriner;
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas di bidang kesehatan masyarakat veteriner;
  4. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan;
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja di bidang kesehatan masyarakat veteriner;
  6. Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja di bidang kesehatan masyarakat veteriner;
  7. Menyusun rencana kegiatan dan program kerja di bidang kesehatan masyarakat veteriner;
  8. Melaksanakan pengawasan penyakit zoonosis pada hewan;
  9. Melaksanakan pengawasan peredaran Bahan Asal Hewan (BAH) dan Hasil Bahan Asal Hewan (HBAH) ;
  10. Melaksanakan pemeriksaan / pengujian mutu produk hasil ternak;
  11. Melaksanakan pembinaan kesejahteraan hewan ;
  12. Membina, mengawasi dan menilai kinerja bawahan ( membuat dan menanda tangani SKP/DP3 );
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

C.      Seksi Pengolahan dan Pemasaran
Penjabaran tugas Seksi Pengolahan dan Pemasaran adalah sebagai berikut :
1.      Membantu mengkoordinasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di seksi pengolahan dan pemasaran;
2.      Melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan;
3.      Menyusun rencana kegiatan dan program kerja di seksi pengolahan dan pemasaran;
4.   Memantau lalulintas ternak dari luar kabupaten kupang dan yang keluar kabupaten kupang;
5.   Menata pegelolaan pasar hewan di kabupaten kupang; 
6.   Menyusun kebijakan dalam tataniaga ternak;
6. .  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya

1 komentar:

  1. Gameplay Guide for beginners | SNK21
    The biggest and easiest part is: 카지노 How to build an action for online gaming. Learning how 예스카지노 to build your own strategy and rules may not be easy for beginners,

    BalasHapus