STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU NON PERIJINAN
DINAS PETERNAKAN KABUPATEN KUPANG
I.
PENDAHULUAN
Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikan Negara Republik Indonesia,
antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi
kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung
terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi
kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa
publik, dan pelayanan administratif.
Pelayanan terpadu merupakan suatu upaya untuk mempertegas
hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung
jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dan sebagai
upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik
sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk
memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan
wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan pengaturan hukum
yang mendukungnya.
Penyelenggaraan pelayanan non perijinan terpadu sektor
peternakan merupakan salah satu bentuk langkah nyata yang dilakukan pemerintah
dalam meningkatkan pelayanan publik sektor peternakan secara optimal pada
masyarakat. Oleh karenanya Pemerintah Kabupaten Kupang memiliki komitmen yang
kuat untuk terus membangun Pelayanan Non Perijinan Terpadu dengan harapan agar pelayanan non perijinan dapat lebih
efektif dan efisien. Pelayanan Non Perijinan Terpadu bertujuan untuk memberikan
kemudahan bagi para pemangku kepentingan dalam hal non perijinan. Pelayanan Non
Perijinan Terpadu merupakan sistem pelayanan non perijinan yang proses
pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai terbitnya dokumen non perijinan
dengan transparan dan terpadu pada satu tempat.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelayanan non
perijinan adalah terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak,
tanggungjawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak terkait dengan
penyelenggaraan pelayanan non perijinan; terwujudnya sistem penyelenggaraan
pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan
korporasi yang baik; terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan non perijinan
dengan peraturan perundang-undangan; dan terwujudnya perlindungan dan kepastian
hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan non perijinan. Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu merupakan panduan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam
mengaplikasikan seluruh proses non perijinan di Kabupaten Kupang dengan lebih
mudah.
Standar Operasional Prosedur ini diharapkan dapat memberi
kejelasan dan pengaturan mengenai pelayanan terpadu, antara lain meliputi:
a.
pengertian dan batasan penyelenggaraan pelayanan
publik;
b.
asas, tujuan, dan ruang lingkup penyelenggaraan
pelayanan publik;
c.
pembinaan dan penataan pelayanan publik;
d. hak, kewajiban, dan larangan bagi seluruh pihak
yang terkait dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
e. aspek penyelenggaraan pelayanan publik yang
meliputi standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi, sarana dan
prasarana, biaya/tarif pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja;
f. peran serta masyarakat;
g. penyelesaian pengaduan dalam penyelenggaraan
pelayanan; dan
h.
sanksi.
II.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud diselenggarakannya Pelayanan Terpadu Non Perijinan adalah sebagai upaya untuk :
Maksud diselenggarakannya Pelayanan Terpadu Non Perijinan adalah sebagai upaya untuk :
a. Mewujudkan pelayanan non perijinan yang cepat, efektif, efisien,
transparan dan memberikan kepastian hukum.
b. Mewujudkan hak-hak masyarakat, pengusaha dan
investor untuk mendapatkan pelayanan terpadu di bidang non perijinan.
c. Sebagai acuan bagi Dinas Peternakan Kabupaten Kupang dalam
pengaturan dan pelaksanaan pelayanan publik pelayanan non perijinan yang sesuai
dengan kewenangannya.
Tujuan diselenggarakannya Pelayanan Terpadu Non Perijinan adalah sebagai upaya untuk pelayanan publik yang prima bagi pemberi dan penerima pelayanan.
Tujuan diselenggarakannya Pelayanan Terpadu Non Perijinan adalah sebagai upaya untuk pelayanan publik yang prima bagi pemberi dan penerima pelayanan.
III.
PRINSIP PELAYANAN TERPADU NON PERIJINAN
Dalam penyelenggaraan pelayanan
terpadu perlu memperhatikan dan menerapkan prinsip-prinsip :
1. Prinsip Kesederhanaan:
Prosedur pelayanan yang tidak
berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan.
2. Prinsip Kejelasan:
-
Persyaratan teknis
dan administratif pelayanan terpadu.
- Unit kerja/pejabat
yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian
keluhan/persoalan/sengketa dalam pelaksanaan
pelayanan non perijinan.
- Rincian biaya
pelayanan terpadu dan tata cara pembayaran.
3. Prinsip Kepastian Waktu:
Pelaksanaan
pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah
ditentukan.
4. Prinsip Akurasi:
Produk pelayanan publik diterima dengan
benar, tepat dan sah.
5. Prinsip Keamanan:
Proses dan produk pelayanan terpadu
memberikan rasa aman dan kepastian hukum.
6. Prinsip Tanggung Jawab:
Pimpinan penyelenggara pelayanan terpadu
atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan dan
penyelesaian keluhan/persoalan dalam pelaksanaan pelayanan terpadu.
7.
Prinsip Kelengkapan Sarana dan Prasarana:
Tersedianya sarana dan prasarana kerja,
peralatan kerja, dan pendukung lainnya yang memadai, termasuk penyediaan sarana
teknologi telekomunikasi dan informatika (telematika).
8. Prinsip Kemudahan Akses:
Tempat dan lokasi serta sarana pelayanan
yang memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat, dan dapat memanfaatkan teknologi
telekomunikasi dan informatika.
9.
Prinsip Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan :
Pelaksana pelayanan harus bersikap
disiplin, sopan dan santun, ramah serta memberikan pelayanan dengan ikhlas.
10.
Prinsip Kenyamanan :
Lingkungan pelayanan harus tertib,
teratur, disediakan ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapi, lingkungan yang
indah dan sehat serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan, seperti
tempat parkir, toilet, tempat ibadah dan lain-lain.
IV.
POLA PELAYANAN
Pola penyelenggaraan pelayanan terpadu
meliputi:
a. Fungsional, yaitu pola pelayanan yang diberikan
oleh Penyelenggara, sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya.
b. Terpusat, yaitu pola pelayanan yang diberikan
secara tunggal oleh Penyelenggara berdasarkan pelimpahan wewenang sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Terpadu, yaitu pola pelayanan yang
diselenggarakan pada satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang
memiliki keterkaitan proses dan dilayani melalui satu pintu.
d. Gugus tugas, yaitu petugas pelayanan terpadu
secara perorangan atau dalam bentuk gugus tugas yang ditempatkan pada instansi
pemberi pelayanan dan lokasi pemberian pelayanan tertentu.
V.
SIKAP DAN PERILAKU PENYELENGGARA DAN PELAKSANA
Penyelenggara
wajib memiliki tata perilaku sebagai kode etik dalam memberikan pelayanan publik,
sebagai berikut :
a.
Bertindak jujur, disiplin, proporsional dan profesional.
b.
Bertindak adil dan non diskriminatif.
c.
Peduli, teliti dan cermat.
d.
Bersikap ramah dan bersahabat dan tersenyum.
e.
Bersikap tegas dan tidak memberikan pelayanan yang tidak berbelitbelit.
f.
Bersikap mandiri dan dilarang menerima imbalan dalam bentuk
apapun.
g. Perilaku lain yang menunjang terlaksananya penyelenggaran
pelayanan terpadu yang cepat, tepat dan akurat.
VI.
MUATAN STANDAR PELAYANAN TERPADU NON PERIJINAN
Muatan standar pelayanan non perijinan
meliputi:
1.
Dasar hukum.
2.
Persyaratan pelayanan.
3.
Mekanisme dan prosedur pelayanan non perijinan.
4.
Jangka waktu penyelesaian non perijinan.
5.
Biaya / tarif.
6.
Produk pelayanan non perijinan.
7.
Sarana dan prasarana / fasilitas pelayanan.
8.
Pelayanan informasi dan penanganan pengaduan.
9.
Kompetensi petugas pelayanan non perijinan.
10.
Pengawasan internal.
11.
Jumlah pelaksana
12.
Jaminan pelayanan.
13.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan.
14.
Evaluasi kinerja pelaksana dan pengendalian pelayanan.
15. Kompensasi pelayanan kepada penerima pelayanan terpadu
atas adanya ketidaksesuaian pelayanan.
16.
Penilaian kepuasan pelanggan.
VII.
SISTEM INFORMASI PELAYANAN TERPADU
Dalam
rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan terpadu,
diselenggarakan sistem informasi yang mudah diakses masyarakat. Setiap
informasi harus dapat diperoleh masyarakat dengan cara cepat, tepat, mudah dan
sederhana. Sistem informasi memuat informasi pelayanan terpadu, yang terdiri
atas sistem informasi elektronik dan non elektronik, paling kurang meliputi :
a.
profil dan anggaran penyelenggara.
b.
Profil pelaksana.
c.
Standar pelayanan.
d.
Maklumat pelayanan.
e.
Pengelolaan pengaduan.
f.
Prosedur layanan.
g.
Biaya.
h.
Penilaian kinerja.
VIII. JENIS
DAN DURASI WAKTU PENYELESAIAN NON PERIJINAN
No.
|
Jenis Non Perijinan
|
||
1.
|
Rekomendasi
Pemasukan dan atau Pengeluaran Ternak/Hewan
|
||
2.
|
Rekomendasi
Pemasukan dan atau Pengeluaran DOD/DOC
|
||
3.
|
Rekomendasi
Pemasukan dan atau Pengeluaran Unggas
|
||
4.
|
Rekomendasi Pemasukan
dan atau Pengeluaran Telur Tetas
|
||
5.
|
Rekomendasi
Pemasukan dan atau Pengeluaran Hewan Kesayangan
|
||
6.
|
Rekomendasi
Pemasukan dan atau Pengeluaran Bahan Pangan Asal Hewan/ Hasil Bahan Pangan
Asal Hewan
|
||
7.
|
Rekomendasi
Pemasukan dan atau Pengeluaran Bahan Non Panga Asal Hewan/Hasil Bahan Non
Pangan Asal Hewan
|
||
8.
|
Rekomendasi Nomor
Kontrol Veteriner (NKV)
|
||
9.
|
Rekomendasi Ijin
Depo / Distributor Obat Hewan
|
||
10.
|
Rekomendasi Ijin
Toko Bahan Asal Hewan/Hasil Bahan Asal Hewan
|
||
11.
|
Rekomendasi Ijin
Tempat Potong Hewan/Unggas
|
||
12.
|
Rekomendasi
Pemasukan dan atau Pengeluaran Bibit Ternak
|
IX.
MEKANISME, PROSEDUR DAN PERSYARATAN PELAYANAN
NON PERIJINAN
A. MEKANISME
DAN PROSEDUR
1.
Pemohon
a. Pemohon mendapatkan informasi atau standar
operasional pelayanan (SOP) yang berkaitan dengan penjelasan persyaratan,
formulir non perijinan, biaya dan waktu yang dibutuhkan melalui bagian umum,
atau telepon;
b. Pemohon mengajukan permohonan non perijinan
ditujukan kepada Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kupang, kecuali untuk non perijinan
bersifat strategis permohonan ditujukan ke Bupati Kupang;
c.
Pemohon yang berhalangan atau tidak memungkinkan
untuk mengurus non perijinan, dapat diwakili oleh Kuasanya, yang dinyatakan
dengan Surat Kuasa dan/atau surat tugas bermaterai cukup serta menunjukan
identitas;
d. Pemohon menyampaikan permohonan dan kelengkapan
persyaratan ke bagian umum untuk mendapat nomor registrasi;
e. Pemohon mengambil kuitansi pembayaran retribusi
yang selanjutnya pembayaran retribusi ke Bank yang telah ditunjuk;
f. Pemohon menunjukkan bukti pembayaran retribusi
dari Bank untuk mengambil Surat Rekomendasi yeng telah ditandatangani.
2.
Bagian Umum
a. Menerima berkas permohonan dan memeriksa
kelengkapan persyaratan sesuai dengan daftar persyaratan;
b. Bagian umum akan mengembalikan berkas permohonan
dan menginformasikan untuk diperbaiki/dilengkapi oleh pemohon apabila
persyaratan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. Bagian umum akan memberikan nomor registrasi
kepada berkan permohonan yang persyaratannya sudah lengkap dan menyerahkan ke
petugas teknis untuk ditindak lanjuti;
d. Bagian umum akan menyerahkan berkas permohonan
yang sudah diverifikasi kelengkapa dokumen ke Kepala Dinas untuk ditindak
lanjuti oleh tim teknis.
3.
Tim Teknis
a. Tim teknis yang ditunjuk oleh Kepala Dinas menerima
permohonan pertimbangan teknis dari Kepala Dinas;
b. Tim teknis menyusun jadwal untuk melakukan
pembahasan dan/atau pemeriksaan lapangan dan menginformasikan kepada pemohon;
c. Tim teknis melakukan pembahasan dan/atau
pemeriksaan/ kajian lapangan bersama dengan Kepala Dinas yang melakukan
verifikasi dan validasi administrasi;
d. Dalam proses penyusunan kajian teknis/
pertimbangan teknis, tim teknis dapat melakukan klarifikasi kepada pemohon;
e.
Tim teknis menyusun Berita Acara Pemeriksaan
atau pembahasan;
f. Tim teknis menyusun pertimbangan teknis yang
dikonsultasikan dan dilaporkan kepada Kepala Dinas yang bersangkutan yang
mencakup substansi pertimbangan teknis dan analisa kajian, kecuali untuk perizinan
yang bersifat strategis;
g.
Tim teknis bertanggung jawab terhadap substansi
teknis dalam penerbitan non perijinan.
4.
Penandatanganan Non Perijinan
a. Kepala Dinas menandatangani dokumen non
perijinan berdasarkan pertimbangan teknis dan hasil pemeriksaan dari tim
teknis.
b. Kepala Dinas menandatangani dokumen non
perijinan setelah diparaf oleh Kepala Bidang atau Pejabat yang ditunjuk.
5.
Masa Berlaku Dokumen Non Perijinan dan Dokumen
Pendukungnya
a. Untuk dokumen rekomendasi/non perijinan
mempunyai masa berlaku 1 (satu) bulan semenjak ditetapkannya.
b. Untuk dokumen Surat Keterangan Kesehatan
mempunyai masa berlaku 2 (dua) minggu semenjak ditetapkannya.
6.
Penolakan Non Perijinan
a.
Permohonan non perijinan dapat ditolak
dikarenakan :
- Hasil verifikasi dan validasi menyatakan bahwa
berkas tidak memenuhi persyaratan administrasi; dan
-
Hasil pertimbangan teknis oleh Tim Teknis tidak
memenuhi persyaratan untuk diterbitkannya non perijinan.
b. Surat penolakan non perijinan disertai alasan
penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
c. Surat penolakan non perijinan ditandatangani
oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk Kepala Dinas.
7.
Penangguhan Non Perijinan
a.
Permohonan perizinan dapat ditangguhkan
dikarenakan :
- Hasil validasi menyatakan bahwa berkas belum
memenuhi persyaratan administrasi; dan
-
Hasil Pertimbangan Teknis oleh Tim Teknis belum
memenuhi persyaratan untuk
diterbitkannya non perijinan.
b.
Permohonan non perijinan yang ditangguhkan,
dapat diajukan kembali apabila kekurangan permohonan telah terpenuhi.
c.
Surat Penangguhan non perijinan ditandatangani
oleh Kepala Dinas.
8.
Koreksi/Revisi Naskah Dokumen Non Perijinan
a.
Pemegang non perijinan dapat mengajukan
permohonan koreksi atau revisi apabila terjadi kekeliruan penulisan/pengetikan
data/informasi di dalam dokumen non perijinan sebagaimana permohonan non
perijinan yang diajukan dan telah disetujui.
b.
Pengajuan koreksi/revisi, dilaksanakan dengan
mekanisme sebagai berikut :
-
Pemohon mengisi formulir permohonan koreksi atau
revisi naskah dokumen non perijinan, dengan melampirkan bukti-bukti
kekeliruan/kesalahan penulisan dalam naskah dokumen non perijinan kepada
petugas bagian umum;
-
Petugas bagian umum mencatat dan memberikan
tanda bukti penerimaan dan segera dilakukan validasi berkas yang selanjutnya
dilakukan perbaikan;
-
Petugas bagian umum menyerahkan hasil koreksi
atau revisi naskah dokumen non perijinan yang sudah disyahkan ke petugas
bagian;
-
Petugas bagian menyerahkan hasil koreksi atau
revisi naskah dokumen non perijinan yang sudah disyahkan ke pemohon.
c.
Koreksi/ revisi dokumen non perijinan dilakukan
dengan menerbitkan naskah perubahan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas
sesuai kewenangannya.
9.
Perpanjangan
a.
Pemohon mengajukan perpanjangan non perijinan
yang akan berakhir masa berlakunya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan;
b.
Permohonan perpanjangan dilakukan paling lambat
1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.
c.
Untuk Surat Keterangan Kesehatan Hewan paling
lambat 1 (satu) hari sebelum habis masa berlakunya.
d.
Pengajuan permohonan perpanjangan non perijinan
yang diajukan setelah habis masa berlakunya, akan dikenakan sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
e.
Untuk tanggal perpanjangan yang bertepatan
dengan hari libur nasional, perpanjangan atau daftar ulang dilakukan pada hari
kerja berikutnya.
10.
Layanan Informasi, Sosialisasi dan Konsultasi
a.
Layanan Informasi :
-
Selain informasi yang terkait dengan pelayanan non
perijinan seperti standar pelayanan non perijinan, standar operasional prosedur
non perijinan, Dinas Peternakan Kabupaten Kupang dapat menyampaikan data
rekapitulasi dan detail teknis non perijinan.
-
Informasi pelayanan non perijinan dan data
rekapitulasi teknis dapat diperolah di loket informasi
-
Data detail non perijinan dapat diperoleh
pemohon, setelah mendapatkan persetujuan Badan Dinas Peternakan Kabupaten
Kupang dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan yang didalamnya menjelaskan
kepentingan/peruntukan/penggunaan dari permohonan tersebut.
-
Dinas Peternakan Kabupaten Kupang dapat menolak
permintaan informasi apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b.
Sosialisasi :
-
Dalam meningkatkan dan menyebarluaskan pemahaman
masyarakat mengenai non perijinan, Dinas Peternakan Kabupaten Kupang
melaksanakan sosalisasi.
-
Sosialiasi dilaksanakan dengan menggunakan media
pertemuaan, media elektronik, dan media cetak.
-
Target sosialisasi adalah masyarakat umum,
pengusaha, media, perguruan tinggi, instansi pemerintah.
-
Dinas Peternakan Kabupaten Kupang dapat
bekerjasama dengan pihak lainnya di dalam pelaksanaan sosialiasi.
-
Dinas Peternakan Kabupaten Kupang melaksanakan
sosialisasi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu tahun.
c.
Jasa Konsultansi :
-
Dinas Peternakan Kabupaten Kupang menyediakan
jasa konsultasi non perijinan untuk masyarakat yang memerlukan informasi yang
lebih detail.
-
Jasa konsultasi dapat berupa pemberiaan
informasi, menyediakan akses kepada institusi pelayanan perijinan/non perijinan
lainnya dan pendampingan proses pelayanan non perijinan.
-
Dinas Peternakan Kabupaten Kupang menunjuk tim
atau perorangan yang dapat memberikan jasa konsultasi non perijinan.
B. PENETAPAN
PERSYARATAN NON PERIJINAN
1.
Pelayanan non perijinan mengacu kepada
persyaratan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kupang.
2.
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kupang
menetapkan persyaratan dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan
pertimbangan dari Perangkat Daerah terkait, dengan mekanisme :
a.
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kupang meminta
pertimbangan Perangkat Daerah mengenai persyaratan atau perubahan kepada Kepala
Dinas Peternakan Kabupaten Kupang disertai dengan pertimbangan dan alasan.
b.
Dinas Peternakan Kabupaten Kupang bersama
Perangkat Daerah terkait melaksanakan pembahasan atau pengkajian dengan
memperhatikan asas dan prinsip pelayanan non perijinan terpadu.
c.
Dinas Peternakan Kabupaten Kupang dan Perangkat
Daerah menyusun dan menandatangani Berita Acara Penetapan atau Perubahan
Persyaratan.
d.
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kupang
menetapkan persyaratan non perijinan atau perubahan berdasarkan hasil
pembahasan/kajian dan Berita Acara.
3.
Perangkat Daerah terkait dapat mengajukan
persyaratan non perijinan atau perubahannya kepada Kepala Dinas, dengan
mekanisme :
a.
Perangkat Daerah mengajukan persyaratan atau
perubahan kepada Dinas Peternakan Kabupaten Kupang disertai dengan pertimbangan
dan alasan.
b.
Dinas Peternakan Kabupaten Kupang bersama
Perangkat Daerah terkait melaksanakan pembahasan atau pengkajian dengan
memperhatikan asas dan prinsip pelayanan non perijinan terpadu.
c.
Dinas Peternakan Kabupaten Kupang dan Perangkat Daerah menyusun dan
menandatangani Berita Acara Penetapan atau Perubahan Persyaratan;
d.
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kupang
menetapkan persyaratan non perijinan atau perubahan berdasarkan hasil pembahasan/kajian
dan Berita Acara.
C. PERSYARATAN
1.
PERSYARATAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN TERNAK
a.
Pemasukan Ternak antar pulau dan antar
Kabupaten :
-
Surat
Permohonan Rekomendasi
-
Memiliki
KTP
-
Memiliki
NPWP (kecuali orang pribadi).
-
Memiliki
SIUP (kecuali orang pribadi).
-
Memiliki
Surat Rekomendasi Pengeluaran dari instansi yang menangani bidang peternakan
daerah asal.
-
Memiliki
Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal.
-
Memiliki
Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium penyakit strategis.
b. Pengeluaran
Ternak antar pulau dan antar Kabupaten :
-
Surat
Permohonan Rekomendasi
-
Memiliki
KTP
-
Memiliki
NPWP (kecuali orang pribadi).
-
Memiliki
SIUP (kecuali orang pribadi)
-
Memiliki
Surat Keterangan Kesehatan Hewan daerah asal dari instansi yang menangani
bidang Peternakan Kabupaten/Kota Asal Ternak
-
Memiliki
Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium khusus ternak bibit (pemeriksaan
brucellosis)
-
Mendapat
Surat Rekomendasi Pemasukan dari daerah tujuan bila diperlukan
c. Khusus
Pengeluaran Ternak Potong Sapi Bali :
-
Ternak
potong jantan yang mempunyai berat minimal 275 kg.
-
Memiliki
Surat Keterangan Kesehatan Hewan Daerah Asal yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan
Pemerintah Kabupaten/Kota.
-
Perusahaan
berbadan Hukum dan berdomisili di Daerah
-
Memiliki
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor
Wajib Pajak (NPWP)
2.
PERSYARATAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BAHAN
PANGAN/HASIL BAHAN PANGAN ASAL HEWAN DAN BAHAN NON PANGAN/HASIL BAHAN NON
PANGAN ASAL HEWAN
a.
Pemasukan Bahan Pangan/Hasil Bahan Pangan
Asal Hewan :
-
Surat
Permohonan Rekomendasi
-
Memiliki
KTP
-
Memiliki
SIUP, TDP, APIU/APIT dan NPWP (kecuali orang pribadi).
-
Memiliki
Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
-
Memiliki
Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk daging dan olahannya
-
Memiliki
sarana prasarana antara lain : cold stronge
yang masih berfungsi baik; dan kendaraan angkut daging yang memenuhi syarat.
-
Memiliki
Surat Keterangan Kesehatan dan Asal bahan pangan/hasil bahan pangan asal hewan.
-
Memiliki
Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium dan
-
Memiliki
Surat Rekomendasi Pengeluaran bahan pangan/hasil Bahan pangan asal hewan dari
daerah asal.
b.
Pengeluaran Bahan Pangan/Hasil Bahan
Pangan Asal Hewan :
-
Surat
Permohonan Rekomendasi
-
Memiliki
KTP
-
Memiliki
SIUP, TDP, APIU/APIT dan NPWP (kecuali orang pribadi).
-
Memiliki
Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
-
Memiliki
Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk daging dan olahannya.
-
Memiliki
sarana prasarana antara lain : cold
stronge yang masih berfungsi baik; dan kendaraan angkut daging yang
memenuhi syarat.
-
Memiliki
Surat Keterangan Kesehatan dan Asal bahan pangan/hasil bahan pangan asal hewan
dan
-
Memiliki
Rekomendasi Penerimaan bahan pangan/hasil bahan pangan asal hewan dari daerah
tujuan.
c.
Pemasukan Bahan Non Pangan/Hasil Bahan Non
Pangan Asal Hewan :
-
Surat Permohonan
Rekomendasi
-
Memiliki
KTP
-
Memiliki
SIUP, TDP, APIU/APIT dan NPWP (kecuali orang pribadi).
-
Memiliki
Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
-
Memiliki
Tempat Penyimpanan (gudang penyimpanan)
-
Memiliki Surat Keterangan Kesehatan dan Asal Bahan Non
Pangan/Hasil Bahan Non Pangan Asal Hewan dari daerah asal.
-
Memiliki
Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium
-
Memiliki
Rekomendasi Pengeluaran bahan non pangan/hasil bahan non pangan asal hewan dari
daerah asal.
d.
Pengeluaran Bahan Non Pangan/Hasil Bahan
Non Pangan Asal Hewan :
-
Surat
Permohonan Rekomendasi
-
Memiliki
KTP
-
Memiliki
SIUP, TDP, APIU/APIT dan NPWP (kecuali orang pribadi).
-
Memiliki
Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
-
Memiliki
tempat penyimpanan (gudang penyimpanan)
-
Memiliki
Surat Keterangan Kesehatan dan Asal bahan non pangan/hasil bahan non pangan
asal hewan.
-
Memiliki
Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium.
-
Memiliki
Rekomendasi Penerimaan bahan non pangan/hasil bahan non pangan asal hewan dari
daerah tujuan.
3.
PERSYARATAN
PEMASUKAN DAN PENGELUARAN DOC / DOD / UNGGAS
a.
Pemasukan
DOC / DOD / Unggas :
-
Surat
Permohonan Rekomendasi
-
Memiliki
KTP
-
Memiliki
SIUP, TDP dan NPWP (kecuali orang pribadi).
-
Memiliki
Akta Pendirian Perusahaan.
-
Memiliki
tempat penyimpanan (gudang penyimpanan).
-
Memiliki
alat angkut yang memenuhi persyaratan.
-
Memiliki Surat Keterangan Kesehatan dan Asal DOC / DOD
/ Unggas dari daerah asal.
-
Bebas
dari cacat genetik dan cacat fisik.
-
Memiliki
Surat Hasil Pemeriksaan Kualitas Bibit Ternak sesuai dengan SNI dan mempunyai
silsilah (pedigree) sampai dengan 2
(dua) generasi di atasnya.
-
Berasal
dari perusahaan pembibitan atau produsen DOD/DOC/Unggas yang sudah disetujui
berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTT
-
Memiliki
Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium (khusus Avian Influenza dan Pullorum)
-
Memiliki
Rekomendasi Pengeluaran DOC / DOD / Unggas dari daerah asal.
b.
Pengeluaran
DOC / DOD / Unggas :
-
Surat
Permohonan Rekomendasi
-
Memiliki
KTP
-
Memiliki
SIUP, TDP dan NPWP (kecuali orang pribadi).
-
Memiliki
Akta Pendirian Perusahaan.
-
Memiliki
tempat penyimpanan (gudang penyimpanan).
-
Memiliki
alat angkut yang memenuhi persyaratan.
-
Bebas
dari cacat genetik dan cacat fisik.
-
Memiliki
Surat Hasil Pemeriksaan Kualitas DOC/DOD/Unggas sesuai dengan SNI
-
Memiliki Surat Keterangan Kesehatan dan Asal DOC / DOD
/ Unggas.
-
Memiliki
Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium (khusus Avian Influenza dan Pullorum)
-
Memiliki
Rekomendasi Penerimaan DOC / DOD / Unggas dari daerah tujuan.
4.
PEMASUKAN
DAN PENGELUARAN TELUR TETAS
a.
Pemasukan
Telur Tetas :
-
Surat
Permohonan Rekomendasi
-
Memiliki
KTP
-
Memiliki
SIUP, TDP dan NPWP (kecuali orang pribadi).
-
Memiliki
Akta Pendirian Perusahaan.
-
Memiliki
tempat penyimpanan (gudang penyimpanan).
-
Memiliki
alat angkut yang memenuhi persyaratan.
-
Bebas
dari cacat genetik dan cacat fisik.
-
Memiliki
Surat Hasil Pemeriksaan Kualitas Telur Tetas sesuai dengan SNI dan mempunyai
silsilah (pedigree) sampai dengan 2
(dua) generasi di atasnya.
-
Berasal
dari perusahaan pembibitan atau produsen telur tetas yang sudah disetujui
berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTT
-
Memiliki Surat Keterangan Kesehatan dan Asal Telur
Tetas dari daerah asal.
-
Memiliki
Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium (khusus Avian Influenza dan Pullorum)
-
Berasal
dari perusahaan atau produsen telur tetas yang sudah disetujui berdasarkan
Surat Keputusan Gubernur NTT
-
Memiliki
Rekomendasi Pengeluaran Telur Tetas dari daerah asal.
b.
Pengeluaran
Telur Tetas :
-
Surat
Permohonan Rekomendasi
-
Memiliki
KTP
-
Memiliki
SIUP, TDP dan NPWP (kecuali orang pribadi).
-
Memiliki
Akta Pendirian Perusahaan.
-
Memiliki
tempat penyimpanan (gudang penyimpanan).
-
Memiliki
alat angkut yang memenuhi persyaratan.
-
Bebas
dari cacat genetik dan cacat fisik.
-
Memiliki
Surat Keterangan Kesehatan dan Asal Telur Tetas dari daerah asal.
-
Memiliki
Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium (khusus Avian Influenza dan Pullorum)
-
Memiliki
Rekomendasi Penerimaan Telur Tetas dari daerah tujuan.
5.
PEMASUKAN
DAN PENGELUARAN BIBIT TERNAK
a.
Pemasukan
Bibit Ternak :
-
Surat
Permohonan Rekomendasi
-
Memiliki
KTP
-
Memiliki
SIUP, TDP dan NPWP (kecuali orang pribadi).
-
Memiliki
Akta Pendirian Perusahaan.
-
Memiliki
alat angkut yang memenuhi persyaratan.
-
Bebas
dari cacat genetik dan cacat fisik.
-
Memiliki
Surat Hasil Pemeriksaan Kualitas Bibit Ternak sesuai dengan SNI dan mempunyai
silsilah (pedigree) sampai dengan 2
(dua) generasi di atasnya.
-
Berasal
dari perusahaan pembibitan atau produsen bibit ternak yang sudah disetujui
berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTT
-
Memiliki
Surat Keterangan Kesehatan dan Asal Bibit Ternak dari daerah asal.
-
Memiliki
Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium (Brucellosis, Antraks, SE, Hog Cholera dan
Penyakit Karantina Hewan Golongan I).
-
Memiliki
Rekomendasi Pengeluaran bibit ternak dari daerah asal.
b.
Pengeluaran
Bibit Ternak
-
Surat
Permohonan Rekomendasi
-
Memiliki
KTP
-
Memiliki
SIUP, TDP dan NPWP (kecuali orang pribadi).
-
Memiliki
Akta Pendirian Perusahaan.
-
Memiliki
alat angkut yang memenuhi persyaratan.
-
Bebas
dari cacat genetik dan cacat fisik.
-
Memiliki
Surat Hasil Pemeriksaan Kualitas Bibit Ternak sesuai dengan SNI.
-
Memiliki
Surat Keterangan Kesehatan dan Asal Bibit Ternak dari daerah asal.
-
Memiliki
Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium (khusus Brucellosis, Hog Cholera).
-
Memiliki
Rekomendasi Penerimaan bibit ternak dari daerah tujuan.
6.
PEMASUKAN
DAN PENGELUARAN HEWAN KESAYANGAN
a.
Pemasukan
Hewan Kesayangan :
-
Surat
Permohonan Rekomendasi
-
Memiliki
KTP
-
Memiliki
SIUP, TDP, dan NPWP (kecuali orang pribadi).
-
Memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan
Asal dari daerah asal.
-
Memiliki Surat Keterangan Hasil Uji Laboratorium
(Elisa Tes) khususnya untuk hewan penular Rabies (HPR)
-
Memiliki Surat Keterangan Vaksinasi
-
Memiliki Surat Registrasi/Akte Kelahiran/Stambum
(khusus hewan peranakan/trah) yang diterbitkan oleh Perkin (Perkumpulan
Kinologi Indonesia).
-
Memiliki
Rekomendasi Pengeluaran Hewan Kesayangan
dari daerah asal.
b.
Pengeluaran
Hewan Kesayangan :
-
Surat
Permohonan Rekomendasi
-
Memiliki
KTP
-
Memiliki
SIUP, TDP, dan NPWP (kecuali orang pribadi).
-
Memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan
Asal dari daerah asal.
-
Memiliki Surat Keterangan Vaksinasi.
-
Memiliki Surat Registrasi/Akte Kelahiran/Stambum
(khusus hewan peranakan/trah) yang diterbitkan oleh Perkin (Perkumpulan
Kinologi Indonesia).
-
Memiliki
Rekomendasi Penerimaan Hewan Kesayangan
dari daerah tujuan.
7.
REKOMENDASI
NOMOR KONTROL VETERINER (NKV)
a.
Persyaratan
Administrasi :
-
Memiliki
KTP
-
Memiliki
Akte Pendirian Perusahaan
-
Memiliki
Surat Keterangan Domisili.
-
Memiliki
SIUP, TDP, APIU/APIT dan NPWP.
-
Memiliki
Surat Izin HO (Hinder Ordonnantie).
b.
Persyaratan
Teknis :
-
Memiliki
dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)/ Upaya Pengendalian Lingkungan (UPL)
-
Memiliki
bangunan, prasarana dan sarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis
higiene-sanitasi.
-
Memiliki
tenaga kerja teknis dan atau penanggung jawab teknis yang mempunyai
keahlian/keterampilan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner.
-
Menerapkan
proses penanganan dan atau pengolahan yang higienis (Good Hygienic Practices).
-
Untuk
usaha Tempat Pemotongan Hewan/Unggas, dan Rumah Pemotongan Babi yang akan
melakukan kegiatan usaha pengeluaran daging dan atau produk olahannya wajib
memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan SNI RPH (SNI 01-6159-1999) dan SNI
RPU (SNI 01-6160-1999).
8.
REKOMENDASI
IJIN DEPO / DISTRIBUTOR OBAT HEWAN
Persyaratan :
-
Surat
Permohonan Rekomendasi
-
Memiliki
KTP
-
Memiliki
SIUP, TDP, dan NPWP.
-
Memiliki Surat Izin HO (Hinder Ordonnantie).
-
Memiliki
sarana prasarana yang layak untuk penyimpanan obat hewan yang memenuhi persyaratan
(cold stronge yang masih berfungsi baik, gudang penyimpanan)
-
Memiliki
dokter hewan yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab
-
Memiliki
Rekomendasi
ASOHI (Asosiasi Obat Hewan Indonesia) pengurus daerah setempat.
-
Memiliki
Rekomendasi
dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pusat, apabila di daerah tersebut belum ada
Asosiasi Obat Hewan Indonesia.
-
Surat Penunjukan
dari produsen atau importir
-
Memiliki daftar produk obat-obatan dan vaksin.
9.
REKOMENDASI
IJIN TOKO BAHAN ASAL HEWAN/HASIL BAHAN ASAL HEWAN
Persyaratan :
-
Surat Permohonan Rekomendasi
-
Memiliki KTP
-
Memiliki SIUP, TDP, APIU/APIT dan NPWP
(kecuali orang pribadi).
-
Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan
perubahannya.
-
Memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk
daging dan olahannya.
-
Memiliki sarana prasarana antara lain : cold stronge yang masih berfungsi baik,
gudang penyimpanan dan kendaraan angkut bahan/hasil bahan asal hewan yang
memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi.
-
Memiliki Surat Keterangan Kesehatan dan Asal
bahan pangan/hasil bahan pangan asal hewan.
-
Memiliki Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium
-
Memiliki Surat Izin HO (Hinder Ordonnantie).
-
Memiliki Surat Rekomendasi Pengeluaran bahan
pangan/hasil Bahan pangan asal hewan dari daerah asal.
10.
REKOMENDASI
IJIN USAHA PEMOTONGAN HEWAN / UNGGAS
Persayaratan
Teknis :
-
Lokasi Usaha
Pemotongan Hewan/Unggas harus sesuai dengan dengan Rencana Umum Tata Ruang
Daerah (RUTRD) dan Rencana Detil Tata Ruang Daerah (RDTRD) atau daerah yang
diperuntukkan sebagai area agribisnis.
-
Akses
jalan yang baik menuju lokasi usaha pemotongan hewan/unggas yang dapat dilalui
kendaraan pengangkut hewan potong dan kendaraan daging.
-
Sumber
air yang memenuhi persyaratan baku mutu air bersih dalam jumlah cukup.
-
Sumber
tenaga listrik yang cukup dan tersedia terus menerus.
-
Memiliki
daerah kotor yang terpisah secara fisik dari daerah bersih.
-
Fasilitas
penanganan limbah padat dan cair.
-
Kompleks
lokasi usaha pemotongan hewan/unggas harus dipagar, dan harus memiliki pintu
yang terpisah untuk masuknya hewan potong dengan keluarnya karkas, dan daging.
-
Desain
bangunan, peralatan, sarana prasarana dan tata letaknya sesuai dengan SNI
01-6159-1999 RPH dan SNI 01-6160-1999 RPU.
-
Memiliki
bangunan, prasarana dan sarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis higiene
dan sanitasi.
-
Memiliki
1 (satu) dokter hewan sebagai pengawasan, pelaksana dan penanggung jawab teknis
pengawasan kesehatan masyarakat veteriner.
-
Memiliki
1 (satu) orang tenaga pemeriksa daging (keurmaster).
-
Memiliki
1 (satu) orang tenaga ahli pemotong daging berdasarkan topografi karkas (butcher).
-
Memiliki
1 (satu) orang juru sembelih halal.
Persyaratan
Administratif :
-
Surat Permohonan Rekomendasi
-
Memiliki KTP
-
Memiliki SIUP, TDP, APIU/APIT dan NPWP
(kecuali orang pribadi).
-
Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan
perubahannya.
-
Memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan
(UKL) / Upaya Pengendalian Lingkungan (UPL).
-
Memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
-
Memiliki Surat Izin HO (Hinder Ordonnantie).
X.
HAK,
KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
A.
Hak dan
Kewajiban Penyelenggara
1.
Hak
Penyelenggara :
-
Memberikan
pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang tidak berwenang.
-
Melakukan
kerjasama.
-
Mengelola
anggaran pembiayaan penyelenggaraan pelayanan terpadu.
-
Melakukan
pembelaan terhadap pengaduan, tuntutan dan gugatan yang tidak sesuai dengan
kenyataan dalam penyelenggaraan pelayanan.
-
Menolak
permintaan pelayanan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2.
Kewajiban
Penyelenggara :
-
Menyusun
dan menetapkan standar pelayanan.
-
Menyusun,
menetapkan, dan mempublikasikan Maklumat Pelayanan.
-
Memberikan
jaminan kepastian hukum atas produk pelayanan.
-
Menempatkan
Pelaksana yang berkompeten.
-
Menyediakan
sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan yang mendukung terciptanya
iklim pelayanan yang sehat.
-
Memberikan
pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan pelayanan
terpadu.
-
Membantu
masyarakat dalam memahami hak dan tanggungjawabnya.
-
Berpartisipasi
aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
penyelenggaraan pelayanan terpadu.
-
Memberikan
pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan.
-
Mempertanggungjawabkan
pelayanan yang telah dilakukan, dalam hal yang bersangkutan mengundurkan diri
atau melepaskan jabatan.
-
Memberikan
informasi yang terkait dengan pelayanan.
-
Menanggapi
dan mengelola pengaduan masyarakat melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
B.
Kewajiban
dan Larangan Pelaksana
1.
Kewajiban
:
-
Melakukan
kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Penyelenggara.
-
Bertanggungjawab
atas pelaksanaan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Mempertanggungjawabkan
pelayanan yang telah dilakukan, dalam hal yang bersangkutan mengundurkan diri
atau melepaskan jabatan.
-
Melakukan
evaluasi serta menyusun laporan keuangan dan kinerja kepada Penyelenggara
secara berkala.
-
Memberikan
informasi yang terkait dengan pelayanan.
-
Menanggapi
dan mengelola pengaduan masyarakat melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2.
Larangan
:
-
Meninggalkan
tugas dan kewajiban, kecuali mempunyai alasan yang jelas, rasional, dan sah
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Menambah
Pelaksana tanpa persetujuan Penyelenggara.
-
Membuat
perjanjian kerjasama dengan pihak lain tanpa persetujuan Penyelenggara.
-
Melanggar
asas-asas penyelenggaraan pelayanan terpadu.
-
Menerima
imbalan dalam bentuk apapun dari masyarakat yang terkait langsung atau tidak
dengan penyelenggaraan pelayanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar