Senin, 10 Oktober 2016

Standar Operasional Prosedur (SOP) Non Perijinan


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU NON PERIJINAN
DINAS PETERNAKAN KABUPATEN KUPANG


I.          PENDAHULUAN
Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikan Negara Republik Indonesia, antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.
Pelayanan terpadu merupakan suatu upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya.
Penyelenggaraan pelayanan non perijinan terpadu sektor peternakan merupakan salah satu bentuk langkah nyata yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik sektor peternakan secara optimal pada masyarakat. Oleh karenanya Pemerintah Kabupaten Kupang memiliki komitmen yang kuat untuk terus membangun Pelayanan Non Perijinan Terpadu dengan harapan  agar pelayanan non perijinan dapat lebih efektif dan efisien. Pelayanan Non Perijinan Terpadu bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pemangku kepentingan dalam hal non perijinan. Pelayanan Non Perijinan Terpadu merupakan sistem pelayanan non perijinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai terbitnya dokumen non perijinan dengan transparan dan terpadu pada satu tempat.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelayanan non perijinan adalah terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggungjawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak terkait dengan penyelenggaraan pelayanan non perijinan; terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik; terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan non perijinan dengan peraturan perundang-undangan; dan terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan non perijinan.  Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu merupakan panduan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengaplikasikan seluruh proses non perijinan di Kabupaten Kupang dengan lebih mudah.
Standar Operasional Prosedur ini diharapkan dapat memberi kejelasan dan pengaturan mengenai pelayanan terpadu, antara lain meliputi:
a.       pengertian dan batasan penyelenggaraan pelayanan publik;
b.      asas, tujuan, dan ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan publik;
c.       pembinaan dan penataan pelayanan publik;
d.  hak, kewajiban, dan larangan bagi seluruh pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
e.  aspek penyelenggaraan pelayanan publik yang meliputi standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi, sarana dan prasarana, biaya/tarif pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja;
f.       peran serta masyarakat;
g.      penyelesaian pengaduan dalam penyelenggaraan pelayanan; dan
h.      sanksi.
 
II.        MAKSUD DAN TUJUAN 
         Maksud diselenggarakannya Pelayanan Terpadu Non Perijinan adalah sebagai upaya untuk :
a.     Mewujudkan pelayanan non perijinan yang cepat, efektif, efisien, transparan dan memberikan kepastian hukum.
b.  Mewujudkan hak-hak masyarakat, pengusaha dan investor untuk mendapatkan pelayanan terpadu di bidang non perijinan.
c.    Sebagai acuan bagi Dinas Peternakan Kabupaten Kupang dalam pengaturan dan pelaksanaan pelayanan publik pelayanan non perijinan yang sesuai dengan kewenangannya.

  Tujuan diselenggarakannya Pelayanan Terpadu Non Perijinan adalah sebagai upaya untuk pelayanan publik yang prima bagi pemberi dan penerima pelayanan.

III.      PRINSIP PELAYANAN TERPADU NON PERIJINAN
Dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu perlu memperhatikan dan menerapkan prinsip-prinsip :
1.     Prinsip Kesederhanaan:
Prosedur pelayanan yang tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan.
2.     Prinsip Kejelasan:
-          Persyaratan teknis dan administratif pelayanan terpadu.
-         Unit kerja/pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan/sengketa dalam pelaksanaan  pelayanan non perijinan.
-       Rincian biaya pelayanan terpadu dan tata cara pembayaran.
3.      Prinsip Kepastian Waktu:
Pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
4.      Prinsip Akurasi:
Produk pelayanan publik diterima dengan benar, tepat dan sah.
5.      Prinsip Keamanan:
Proses dan produk pelayanan terpadu memberikan rasa aman dan kepastian hukum.
6.      Prinsip Tanggung Jawab:
Pimpinan penyelenggara pelayanan terpadu atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan dalam pelaksanaan pelayanan terpadu.
7.       Prinsip Kelengkapan Sarana dan Prasarana:
Tersedianya sarana dan prasarana kerja, peralatan kerja, dan pendukung lainnya yang memadai, termasuk penyediaan sarana teknologi telekomunikasi dan informatika (telematika).
8.      Prinsip Kemudahan Akses:
Tempat dan lokasi serta sarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat, dan dapat memanfaatkan teknologi telekomunikasi dan informatika.
9.       Prinsip Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan :
Pelaksana pelayanan harus bersikap disiplin, sopan dan santun, ramah serta memberikan pelayanan dengan ikhlas.
10.   Prinsip Kenyamanan :
Lingkungan pelayanan harus tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapi, lingkungan yang indah dan sehat serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan, seperti tempat parkir, toilet, tempat ibadah dan lain-lain.

IV.      POLA PELAYANAN
Pola penyelenggaraan pelayanan terpadu meliputi:
a.     Fungsional, yaitu pola pelayanan yang diberikan oleh Penyelenggara, sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya.
b.    Terpusat, yaitu pola pelayanan yang diberikan secara tunggal oleh Penyelenggara berdasarkan pelimpahan wewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.      Terpadu, yaitu pola pelayanan yang diselenggarakan pada satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang memiliki keterkaitan proses dan dilayani melalui satu pintu.
d.     Gugus tugas, yaitu petugas pelayanan terpadu secara perorangan atau dalam bentuk gugus tugas yang ditempatkan pada instansi pemberi pelayanan dan lokasi pemberian pelayanan tertentu.

V.        SIKAP DAN PERILAKU PENYELENGGARA DAN PELAKSANA
Penyelenggara wajib memiliki tata perilaku sebagai kode etik dalam memberikan pelayanan publik, sebagai berikut :
a.       Bertindak jujur, disiplin, proporsional dan profesional.
b.      Bertindak adil dan non diskriminatif.
c.       Peduli, teliti dan cermat.
d.      Bersikap ramah dan bersahabat dan tersenyum.
e.      Bersikap tegas dan tidak memberikan pelayanan yang tidak berbelitbelit.
f.        Bersikap mandiri dan dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun.
g.     Perilaku lain yang menunjang terlaksananya penyelenggaran pelayanan terpadu yang cepat, tepat dan akurat.

VI.      MUATAN STANDAR PELAYANAN TERPADU NON PERIJINAN
Muatan standar pelayanan non perijinan meliputi:
1.       Dasar hukum.
2.       Persyaratan pelayanan.
3.       Mekanisme dan prosedur pelayanan non perijinan.
4.       Jangka waktu penyelesaian non perijinan.
5.       Biaya / tarif.
6.       Produk pelayanan non perijinan.
7.       Sarana dan prasarana / fasilitas pelayanan.
8.       Pelayanan informasi dan penanganan pengaduan.
9.       Kompetensi petugas pelayanan non perijinan.
10.   Pengawasan internal.
11.   Jumlah pelaksana
12.   Jaminan pelayanan.
13.   Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan.
14.   Evaluasi kinerja pelaksana dan pengendalian pelayanan.
15. Kompensasi pelayanan kepada penerima pelayanan terpadu atas adanya ketidaksesuaian pelayanan.
16.   Penilaian kepuasan pelanggan.

VII.    SISTEM INFORMASI PELAYANAN TERPADU
Dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan terpadu, diselenggarakan sistem informasi yang mudah diakses masyarakat. Setiap informasi harus dapat diperoleh masyarakat dengan cara cepat, tepat, mudah dan sederhana. Sistem informasi memuat informasi pelayanan terpadu, yang terdiri atas sistem informasi elektronik dan non elektronik, paling kurang meliputi :
a.       profil dan anggaran penyelenggara.
b.      Profil pelaksana.
c.       Standar pelayanan.
d.      Maklumat pelayanan.
e.      Pengelolaan pengaduan.
f.        Prosedur layanan.
g.       Biaya.
h.      Penilaian kinerja.
  
VIII.  JENIS DAN DURASI WAKTU PENYELESAIAN NON PERIJINAN

No.
Jenis Non Perijinan


1.
Rekomendasi Pemasukan dan atau Pengeluaran Ternak/Hewan


2.
Rekomendasi Pemasukan dan atau Pengeluaran DOD/DOC


3.
Rekomendasi Pemasukan dan atau Pengeluaran Unggas


4.
Rekomendasi Pemasukan dan atau Pengeluaran Telur Tetas


5.
Rekomendasi Pemasukan dan atau Pengeluaran Hewan Kesayangan


6.
Rekomendasi Pemasukan dan atau Pengeluaran Bahan Pangan Asal Hewan/ Hasil Bahan Pangan Asal Hewan


7.
Rekomendasi Pemasukan dan atau Pengeluaran Bahan Non Panga Asal Hewan/Hasil Bahan Non Pangan Asal Hewan


8.
Rekomendasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV)


9.
Rekomendasi Ijin Depo / Distributor Obat Hewan


10.
Rekomendasi Ijin Toko Bahan Asal Hewan/Hasil Bahan Asal Hewan


11.
Rekomendasi Ijin Tempat Potong Hewan/Unggas


12.
Rekomendasi Pemasukan dan atau Pengeluaran Bibit Ternak


IX.      MEKANISME, PROSEDUR DAN PERSYARATAN PELAYANAN NON PERIJINAN

A.      MEKANISME DAN PROSEDUR

1.         Pemohon
a.   Pemohon mendapatkan informasi atau standar operasional pelayanan (SOP) yang berkaitan dengan penjelasan persyaratan, formulir non perijinan, biaya dan waktu yang dibutuhkan melalui bagian umum, atau telepon;
b.  Pemohon mengajukan permohonan non perijinan ditujukan kepada Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kupang, kecuali untuk non perijinan bersifat strategis permohonan ditujukan ke Bupati Kupang;
c.      Pemohon yang berhalangan atau tidak memungkinkan untuk mengurus non perijinan, dapat diwakili oleh Kuasanya, yang dinyatakan dengan Surat Kuasa dan/atau surat tugas bermaterai cukup serta menunjukan identitas;
d.     Pemohon menyampaikan permohonan dan kelengkapan persyaratan ke bagian umum untuk mendapat nomor registrasi;
e.   Pemohon mengambil kuitansi pembayaran retribusi yang selanjutnya pembayaran retribusi ke Bank yang telah ditunjuk;
f.      Pemohon menunjukkan bukti pembayaran retribusi dari Bank untuk mengambil Surat Rekomendasi yeng telah ditandatangani.

2.         Bagian Umum
a.    Menerima berkas permohonan dan memeriksa kelengkapan persyaratan sesuai dengan daftar persyaratan;
b.   Bagian umum akan mengembalikan berkas permohonan dan menginformasikan untuk diperbaiki/dilengkapi oleh pemohon apabila persyaratan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c.    Bagian umum akan memberikan nomor registrasi kepada berkan permohonan yang persyaratannya sudah lengkap dan menyerahkan ke petugas teknis untuk ditindak lanjuti;
d.  Bagian umum akan menyerahkan berkas permohonan yang sudah diverifikasi kelengkapa dokumen ke Kepala Dinas untuk ditindak lanjuti oleh tim teknis.

3.         Tim Teknis
a.   Tim teknis yang ditunjuk oleh Kepala Dinas menerima permohonan pertimbangan teknis dari Kepala Dinas;
b.  Tim teknis menyusun jadwal untuk melakukan pembahasan dan/atau pemeriksaan lapangan dan menginformasikan kepada pemohon;
c.    Tim teknis melakukan pembahasan dan/atau pemeriksaan/ kajian lapangan bersama dengan Kepala Dinas yang melakukan verifikasi dan validasi administrasi;
d.  Dalam proses penyusunan kajian teknis/ pertimbangan teknis, tim teknis dapat melakukan klarifikasi kepada pemohon;
e.      Tim teknis menyusun Berita Acara Pemeriksaan atau pembahasan;
f.    Tim teknis menyusun pertimbangan teknis yang dikonsultasikan dan dilaporkan kepada Kepala Dinas yang bersangkutan yang mencakup substansi pertimbangan teknis dan analisa kajian, kecuali untuk perizinan yang bersifat strategis;
g.       Tim teknis bertanggung jawab terhadap substansi teknis dalam penerbitan non perijinan.

4.         Penandatanganan Non Perijinan
a.  Kepala Dinas menandatangani dokumen non perijinan berdasarkan pertimbangan teknis dan hasil pemeriksaan dari tim teknis.
b.  Kepala Dinas menandatangani dokumen non perijinan setelah diparaf oleh Kepala  Bidang atau Pejabat yang ditunjuk.

5.         Masa Berlaku Dokumen Non Perijinan dan Dokumen Pendukungnya
a.  Untuk dokumen rekomendasi/non perijinan mempunyai masa berlaku 1 (satu) bulan semenjak ditetapkannya.
b.  Untuk dokumen Surat Keterangan Kesehatan mempunyai masa berlaku 2 (dua) minggu semenjak ditetapkannya.
 6.         Penolakan Non Perijinan
a.    Permohonan non perijinan dapat ditolak dikarenakan :
-   Hasil verifikasi dan validasi menyatakan bahwa berkas tidak memenuhi persyaratan administrasi; dan
-       Hasil pertimbangan teknis oleh Tim Teknis tidak memenuhi persyaratan untuk diterbitkannya non perijinan.
b. Surat penolakan non perijinan disertai alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
c.  Surat penolakan non perijinan ditandatangani oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk Kepala Dinas.

7.         Penangguhan Non Perijinan
a.    Permohonan perizinan dapat ditangguhkan dikarenakan :
-  Hasil validasi menyatakan bahwa berkas belum memenuhi persyaratan administrasi; dan
-       Hasil Pertimbangan Teknis oleh Tim Teknis belum memenuhi  persyaratan untuk diterbitkannya non perijinan.
b.    Permohonan non perijinan yang ditangguhkan, dapat diajukan kembali apabila kekurangan permohonan telah terpenuhi.
c.     Surat Penangguhan non perijinan ditandatangani oleh Kepala Dinas.

8.         Koreksi/Revisi Naskah Dokumen Non Perijinan
a.    Pemegang non perijinan dapat mengajukan permohonan koreksi atau revisi apabila terjadi kekeliruan penulisan/pengetikan data/informasi di dalam dokumen non perijinan sebagaimana permohonan non perijinan yang diajukan dan telah disetujui.
b.    Pengajuan koreksi/revisi, dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :
-       Pemohon mengisi formulir permohonan koreksi atau revisi naskah dokumen non perijinan, dengan melampirkan bukti-bukti kekeliruan/kesalahan penulisan dalam naskah dokumen non perijinan kepada petugas bagian umum;
-       Petugas bagian umum mencatat dan memberikan tanda bukti penerimaan dan segera dilakukan validasi berkas yang selanjutnya dilakukan perbaikan;
-       Petugas bagian umum menyerahkan hasil koreksi atau revisi naskah dokumen non perijinan yang sudah disyahkan ke petugas bagian;
-       Petugas bagian menyerahkan hasil koreksi atau revisi naskah dokumen non perijinan yang sudah disyahkan ke pemohon.
c.     Koreksi/ revisi dokumen non perijinan dilakukan dengan menerbitkan naskah perubahan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas sesuai kewenangannya.

9.         Perpanjangan
a.    Pemohon mengajukan perpanjangan non perijinan yang akan berakhir masa berlakunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
b.    Permohonan perpanjangan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.
c.     Untuk Surat Keterangan Kesehatan Hewan paling lambat 1 (satu) hari sebelum habis masa berlakunya.
d.    Pengajuan permohonan perpanjangan non perijinan yang diajukan setelah habis masa berlakunya, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e.    Untuk tanggal perpanjangan yang bertepatan dengan hari libur nasional, perpanjangan atau daftar ulang dilakukan pada hari kerja berikutnya. 

10.      Layanan Informasi, Sosialisasi dan Konsultasi
a.    Layanan Informasi :
-       Selain informasi yang terkait dengan pelayanan non perijinan seperti standar pelayanan non perijinan, standar operasional prosedur non perijinan, Dinas Peternakan Kabupaten Kupang dapat menyampaikan data rekapitulasi dan detail teknis non perijinan.
-       Informasi pelayanan non perijinan dan data rekapitulasi teknis dapat diperolah di loket informasi
-       Data detail non perijinan dapat diperoleh pemohon, setelah mendapatkan persetujuan Badan Dinas Peternakan Kabupaten Kupang dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan yang didalamnya menjelaskan kepentingan/peruntukan/penggunaan dari permohonan tersebut.
-       Dinas Peternakan Kabupaten Kupang dapat menolak permintaan informasi apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b.    Sosialisasi :
-       Dalam meningkatkan dan menyebarluaskan pemahaman masyarakat mengenai non perijinan, Dinas Peternakan Kabupaten Kupang melaksanakan sosalisasi.
-       Sosialiasi dilaksanakan dengan menggunakan media pertemuaan, media elektronik, dan media cetak.
-       Target sosialisasi adalah masyarakat umum, pengusaha, media, perguruan tinggi, instansi pemerintah.
-       Dinas Peternakan Kabupaten Kupang dapat bekerjasama dengan pihak lainnya di dalam pelaksanaan sosialiasi.
-       Dinas Peternakan Kabupaten Kupang melaksanakan sosialisasi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu tahun.
c.     Jasa Konsultansi :
-       Dinas Peternakan Kabupaten Kupang menyediakan jasa konsultasi non perijinan untuk masyarakat yang memerlukan informasi yang lebih detail.
-       Jasa konsultasi dapat berupa pemberiaan informasi, menyediakan akses kepada institusi pelayanan perijinan/non perijinan lainnya dan pendampingan proses pelayanan non perijinan.
-       Dinas Peternakan Kabupaten Kupang menunjuk tim atau perorangan yang dapat memberikan jasa konsultasi non perijinan.

B.      PENETAPAN PERSYARATAN NON PERIJINAN
1.         Pelayanan non perijinan mengacu kepada persyaratan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kupang.
2.         Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kupang menetapkan persyaratan dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan pertimbangan dari Perangkat Daerah terkait, dengan mekanisme :
a.    Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kupang meminta pertimbangan Perangkat Daerah mengenai persyaratan atau perubahan kepada Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kupang disertai dengan pertimbangan dan alasan.
b.    Dinas Peternakan Kabupaten Kupang bersama Perangkat Daerah terkait melaksanakan pembahasan atau pengkajian dengan memperhatikan asas dan prinsip pelayanan non perijinan terpadu.
c.     Dinas Peternakan Kabupaten Kupang dan Perangkat Daerah menyusun dan menandatangani Berita Acara Penetapan atau Perubahan Persyaratan.
d.    Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kupang menetapkan persyaratan non perijinan atau perubahan berdasarkan hasil pembahasan/kajian dan Berita Acara.
3.         Perangkat Daerah terkait dapat mengajukan persyaratan non perijinan atau perubahannya kepada Kepala Dinas, dengan mekanisme :
a.    Perangkat Daerah mengajukan persyaratan atau perubahan kepada Dinas Peternakan Kabupaten Kupang disertai dengan pertimbangan dan alasan.
b.    Dinas Peternakan Kabupaten Kupang bersama Perangkat Daerah terkait melaksanakan pembahasan atau pengkajian dengan memperhatikan asas dan prinsip pelayanan non perijinan terpadu.
c.     Dinas Peternakan Kabupaten Kupang  dan Perangkat Daerah menyusun dan menandatangani Berita Acara Penetapan atau Perubahan Persyaratan;
d.    Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kupang menetapkan persyaratan non perijinan atau perubahan berdasarkan hasil pembahasan/kajian dan Berita Acara.

C.      PERSYARATAN

1.         PERSYARATAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN TERNAK
a.    Pemasukan Ternak antar pulau dan antar Kabupaten :
-       Surat Permohonan Rekomendasi
-       Memiliki KTP
-       Memiliki NPWP (kecuali orang pribadi).
-       Memiliki SIUP (kecuali orang pribadi).
-       Memiliki Surat Rekomendasi Pengeluaran dari instansi yang menangani bidang peternakan daerah asal.
-       Memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal.
-       Memiliki Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium penyakit strategis.
 
b.    Pengeluaran Ternak antar pulau dan antar Kabupaten :
-       Surat Permohonan Rekomendasi
-       Memiliki KTP
-       Memiliki NPWP (kecuali orang pribadi).
-       Memiliki SIUP (kecuali orang pribadi)
-       Memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan daerah asal dari instansi yang menangani bidang Peternakan Kabupaten/Kota Asal Ternak
-       Memiliki Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium khusus ternak bibit (pemeriksaan brucellosis)
-       Mendapat Surat Rekomendasi Pemasukan dari daerah tujuan bila diperlukan
c.     Khusus Pengeluaran Ternak Potong Sapi Bali :
-       Ternak potong jantan yang mempunyai berat minimal 275 kg.
-       Memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan Daerah Asal yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Pemerintah Kabupaten/Kota.
-       Perusahaan berbadan Hukum dan berdomisili di Daerah
-       Memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Wajib Pajak (NPWP)

2.         PERSYARATAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BAHAN PANGAN/HASIL BAHAN PANGAN ASAL HEWAN DAN BAHAN NON PANGAN/HASIL BAHAN NON PANGAN ASAL HEWAN
a.    Pemasukan Bahan Pangan/Hasil Bahan Pangan Asal Hewan :
-       Surat Permohonan Rekomendasi
-       Memiliki KTP
-       Memiliki SIUP, TDP, APIU/APIT dan NPWP (kecuali orang pribadi).
-       Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
-       Memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk daging dan olahannya
-       Memiliki sarana prasarana antara lain : cold stronge yang masih berfungsi baik; dan kendaraan angkut daging yang memenuhi syarat.
-       Memiliki Surat Keterangan Kesehatan dan Asal bahan pangan/hasil bahan pangan asal hewan.
-       Memiliki Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium dan
-       Memiliki Surat Rekomendasi Pengeluaran bahan pangan/hasil Bahan pangan asal hewan dari daerah asal.
b.    Pengeluaran Bahan Pangan/Hasil Bahan Pangan Asal Hewan :
-       Surat Permohonan Rekomendasi
-       Memiliki KTP
-       Memiliki SIUP, TDP, APIU/APIT dan NPWP (kecuali orang pribadi).
-       Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
-       Memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk daging dan olahannya.
-       Memiliki sarana prasarana antara lain : cold stronge yang masih berfungsi baik; dan kendaraan angkut daging yang memenuhi syarat.
-       Memiliki Surat Keterangan Kesehatan dan Asal bahan pangan/hasil bahan pangan asal hewan dan
-       Memiliki Rekomendasi Penerimaan bahan pangan/hasil bahan pangan asal hewan dari daerah tujuan.
c.     Pemasukan Bahan Non Pangan/Hasil Bahan Non Pangan Asal Hewan :
-       Surat Permohonan Rekomendasi
-       Memiliki KTP
-       Memiliki SIUP, TDP, APIU/APIT dan NPWP (kecuali orang pribadi).
-       Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
-       Memiliki Tempat Penyimpanan (gudang penyimpanan)
-       Memiliki  Surat Keterangan Kesehatan dan Asal Bahan Non Pangan/Hasil Bahan Non Pangan Asal Hewan dari daerah asal.
-       Memiliki Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium
-       Memiliki Rekomendasi Pengeluaran bahan non pangan/hasil bahan non pangan asal hewan dari daerah asal.
d.    Pengeluaran Bahan Non Pangan/Hasil Bahan Non Pangan Asal Hewan :
-       Surat Permohonan Rekomendasi
-       Memiliki KTP
-       Memiliki SIUP, TDP, APIU/APIT dan NPWP (kecuali orang pribadi).
 -       Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
-       Memiliki tempat penyimpanan (gudang penyimpanan)
-       Memiliki Surat Keterangan Kesehatan dan Asal bahan non pangan/hasil bahan non pangan asal hewan.
-       Memiliki Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium.
-       Memiliki Rekomendasi Penerimaan bahan non pangan/hasil bahan non pangan asal hewan dari daerah tujuan.

3.         PERSYARATAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN DOC / DOD / UNGGAS
a.    Pemasukan DOC / DOD / Unggas :
-       Surat Permohonan Rekomendasi
-       Memiliki KTP
-       Memiliki SIUP, TDP dan NPWP (kecuali orang pribadi).
-       Memiliki Akta Pendirian Perusahaan.
-       Memiliki tempat penyimpanan (gudang penyimpanan).
-       Memiliki alat angkut yang memenuhi persyaratan.
-       Memiliki  Surat Keterangan Kesehatan dan Asal DOC / DOD / Unggas dari daerah asal.
-       Bebas dari cacat genetik dan cacat fisik.
-       Memiliki Surat Hasil Pemeriksaan Kualitas Bibit Ternak sesuai dengan SNI dan mempunyai silsilah (pedigree) sampai dengan 2 (dua) generasi di atasnya.
-       Berasal dari perusahaan pembibitan atau produsen DOD/DOC/Unggas yang sudah disetujui berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTT
-       Memiliki Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium (khusus Avian Influenza dan Pullorum)
-       Memiliki Rekomendasi Pengeluaran DOC / DOD / Unggas dari daerah asal.

b.    Pengeluaran DOC / DOD / Unggas :
-       Surat Permohonan Rekomendasi
-       Memiliki KTP
-       Memiliki SIUP, TDP dan NPWP (kecuali orang pribadi).
-       Memiliki Akta Pendirian Perusahaan.
-       Memiliki tempat penyimpanan (gudang penyimpanan).
-       Memiliki alat angkut yang memenuhi persyaratan.
-       Bebas dari cacat genetik dan cacat fisik.
-       Memiliki Surat Hasil Pemeriksaan Kualitas DOC/DOD/Unggas sesuai dengan SNI
-       Memiliki  Surat Keterangan Kesehatan dan Asal DOC / DOD / Unggas.
-       Memiliki Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium (khusus Avian Influenza dan Pullorum)
-       Memiliki Rekomendasi Penerimaan DOC / DOD / Unggas dari daerah tujuan.

4.         PEMASUKAN DAN PENGELUARAN TELUR TETAS
a.    Pemasukan Telur Tetas :
-       Surat Permohonan Rekomendasi
-       Memiliki KTP
-       Memiliki SIUP, TDP dan NPWP (kecuali orang pribadi).
-       Memiliki Akta Pendirian Perusahaan.
-       Memiliki tempat penyimpanan (gudang penyimpanan).
-       Memiliki alat angkut yang memenuhi persyaratan.
-       Bebas dari cacat genetik dan cacat fisik.
-       Memiliki Surat Hasil Pemeriksaan Kualitas Telur Tetas sesuai dengan SNI dan mempunyai silsilah (pedigree) sampai dengan 2 (dua) generasi di atasnya.
-       Berasal dari perusahaan pembibitan atau produsen telur tetas yang sudah disetujui berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTT
-       Memiliki  Surat Keterangan Kesehatan dan Asal Telur Tetas dari daerah asal.
-       Memiliki Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium (khusus Avian Influenza dan Pullorum)
-       Berasal dari perusahaan atau produsen telur tetas yang sudah disetujui berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTT
-       Memiliki Rekomendasi Pengeluaran Telur Tetas dari daerah asal.

b.    Pengeluaran Telur Tetas :
-       Surat Permohonan Rekomendasi
-       Memiliki KTP
-       Memiliki SIUP, TDP dan NPWP (kecuali orang pribadi).
-       Memiliki Akta Pendirian Perusahaan.
-       Memiliki tempat penyimpanan (gudang penyimpanan).
-       Memiliki alat angkut yang memenuhi persyaratan.
-       Bebas dari cacat genetik dan cacat fisik.
-       Memiliki Surat Keterangan Kesehatan dan Asal Telur Tetas dari daerah asal.
-       Memiliki Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium (khusus Avian Influenza dan Pullorum)
-       Memiliki Rekomendasi Penerimaan Telur Tetas dari daerah tujuan.

5.         PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BIBIT TERNAK
a.    Pemasukan Bibit Ternak :
-       Surat Permohonan Rekomendasi
-       Memiliki KTP
-       Memiliki SIUP, TDP dan NPWP (kecuali orang pribadi).
-       Memiliki Akta Pendirian Perusahaan.
-       Memiliki alat angkut yang memenuhi persyaratan.
-       Bebas dari cacat genetik dan cacat fisik.
-       Memiliki Surat Hasil Pemeriksaan Kualitas Bibit Ternak sesuai dengan SNI dan mempunyai silsilah (pedigree) sampai dengan 2 (dua) generasi di atasnya.
-       Berasal dari perusahaan pembibitan atau produsen bibit ternak yang sudah disetujui berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTT
-       Memiliki Surat Keterangan Kesehatan dan Asal Bibit Ternak dari daerah asal.
-       Memiliki Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium (Brucellosis, Antraks, SE, Hog Cholera dan Penyakit Karantina Hewan Golongan I).
-       Memiliki Rekomendasi Pengeluaran bibit ternak dari daerah asal.

b.    Pengeluaran Bibit Ternak
-       Surat Permohonan Rekomendasi
-       Memiliki KTP
-       Memiliki SIUP, TDP dan NPWP (kecuali orang pribadi).
-       Memiliki Akta Pendirian Perusahaan.
-       Memiliki alat angkut yang memenuhi persyaratan.
-       Bebas dari cacat genetik dan cacat fisik.
-       Memiliki Surat Hasil Pemeriksaan Kualitas Bibit Ternak sesuai dengan SNI.
-       Memiliki Surat Keterangan Kesehatan dan Asal Bibit Ternak dari daerah asal.
-       Memiliki Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium (khusus Brucellosis, Hog Cholera).
-       Memiliki Rekomendasi Penerimaan bibit ternak dari daerah tujuan.

6.         PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HEWAN KESAYANGAN
a.    Pemasukan Hewan Kesayangan :
-       Surat Permohonan Rekomendasi
-       Memiliki KTP
-       Memiliki SIUP, TDP, dan NPWP (kecuali orang pribadi).
-       Memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan Asal dari daerah asal.
-       Memiliki Surat Keterangan Hasil Uji Laboratorium (Elisa Tes) khususnya untuk hewan penular Rabies (HPR)
-       Memiliki Surat Keterangan Vaksinasi
-       Memiliki Surat Registrasi/Akte Kelahiran/Stambum (khusus hewan peranakan/trah) yang diterbitkan oleh Perkin (Perkumpulan Kinologi Indonesia).
-       Memiliki Rekomendasi Pengeluaran Hewan Kesayangan  dari daerah asal.

b.    Pengeluaran Hewan Kesayangan :
-       Surat Permohonan Rekomendasi
-       Memiliki KTP
-       Memiliki SIUP, TDP, dan NPWP (kecuali orang pribadi).
-       Memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan Asal dari daerah asal.
 -       Memiliki Surat Keterangan Vaksinasi.
-       Memiliki Surat Registrasi/Akte Kelahiran/Stambum (khusus hewan peranakan/trah) yang diterbitkan oleh Perkin (Perkumpulan Kinologi Indonesia).
-       Memiliki Rekomendasi Penerimaan Hewan Kesayangan  dari daerah tujuan.

7.         REKOMENDASI NOMOR KONTROL VETERINER (NKV)
a.       Persyaratan Administrasi :
-       Memiliki KTP
-       Memiliki Akte Pendirian Perusahaan
-       Memiliki Surat Keterangan Domisili.
-       Memiliki SIUP, TDP, APIU/APIT dan NPWP.
-       Memiliki Surat Izin HO (Hinder Ordonnantie).
b.      Persyaratan Teknis :
-       Memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)/ Upaya Pengendalian Lingkungan (UPL)
-       Memiliki bangunan, prasarana dan sarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis higiene-sanitasi.
-       Memiliki tenaga kerja teknis dan atau penanggung jawab teknis yang mempunyai keahlian/keterampilan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner.
-       Menerapkan proses penanganan dan atau pengolahan yang higienis (Good Hygienic Practices).
-       Untuk usaha Tempat Pemotongan Hewan/Unggas, dan Rumah Pemotongan Babi yang akan melakukan kegiatan usaha pengeluaran daging dan atau produk olahannya wajib memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan SNI RPH (SNI 01-6159-1999) dan SNI RPU (SNI 01-6160-1999).

8.         REKOMENDASI IJIN DEPO / DISTRIBUTOR OBAT HEWAN
Persyaratan :
-       Surat Permohonan Rekomendasi
-       Memiliki KTP
-       Memiliki SIUP, TDP, dan NPWP.
-       Memiliki Surat Izin HO (Hinder Ordonnantie).
-       Memiliki sarana prasarana yang layak untuk penyimpanan obat hewan yang memenuhi persyaratan (cold stronge yang masih berfungsi baik, gudang penyimpanan)
-       Memiliki dokter hewan yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab
-       Memiliki Rekomendasi ASOHI (Asosiasi Obat Hewan Indonesia) pengurus daerah setempat.
-       Memiliki Rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pusat, apabila di daerah tersebut belum ada Asosiasi Obat Hewan Indonesia.
-       Surat Penunjukan dari produsen atau importir
-       Memiliki daftar produk obat-obatan dan vaksin.

9.         REKOMENDASI IJIN TOKO BAHAN ASAL HEWAN/HASIL BAHAN ASAL HEWAN
Persyaratan :
-       Surat Permohonan Rekomendasi
-       Memiliki KTP
-       Memiliki SIUP, TDP, APIU/APIT dan NPWP (kecuali orang pribadi).
-       Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
-       Memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk daging dan olahannya.
-       Memiliki sarana prasarana antara lain : cold stronge yang masih berfungsi baik, gudang penyimpanan dan kendaraan angkut bahan/hasil bahan asal hewan yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi.
-       Memiliki Surat Keterangan Kesehatan dan Asal bahan pangan/hasil bahan pangan asal hewan.
-       Memiliki Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium
-       Memiliki Surat Izin HO (Hinder Ordonnantie).
-       Memiliki Surat Rekomendasi Pengeluaran bahan pangan/hasil Bahan pangan asal hewan dari daerah asal.
 
10.      REKOMENDASI IJIN USAHA PEMOTONGAN HEWAN / UNGGAS
Persayaratan Teknis :
-       Lokasi Usaha Pemotongan Hewan/Unggas harus sesuai dengan dengan Rencana Umum Tata Ruang Daerah (RUTRD) dan Rencana Detil Tata Ruang Daerah (RDTRD) atau daerah yang diperuntukkan sebagai area agribisnis.
-       Akses jalan yang baik menuju lokasi usaha pemotongan hewan/unggas yang dapat dilalui kendaraan pengangkut hewan potong dan kendaraan daging.
-       Sumber air yang memenuhi persyaratan baku mutu air bersih dalam jumlah cukup.
-       Sumber tenaga listrik yang cukup dan tersedia terus menerus.
-       Memiliki daerah kotor yang terpisah secara fisik dari daerah bersih.
-       Fasilitas penanganan limbah padat dan cair.
-       Kompleks lokasi usaha pemotongan hewan/unggas harus dipagar, dan harus memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan potong dengan keluarnya karkas, dan daging.
-       Desain bangunan, peralatan, sarana prasarana dan tata letaknya sesuai dengan SNI 01-6159-1999 RPH dan SNI 01-6160-1999 RPU.
-       Memiliki bangunan, prasarana dan sarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis higiene dan sanitasi. 
-       Memiliki 1 (satu) dokter hewan sebagai pengawasan, pelaksana dan penanggung jawab teknis pengawasan kesehatan masyarakat veteriner.
-       Memiliki 1 (satu) orang tenaga pemeriksa daging (keurmaster).
-       Memiliki 1 (satu) orang tenaga ahli pemotong daging berdasarkan topografi karkas (butcher).
-       Memiliki 1 (satu) orang juru sembelih halal.

Persyaratan Administratif :
-       Surat Permohonan Rekomendasi
-       Memiliki KTP
-       Memiliki SIUP, TDP, APIU/APIT dan NPWP (kecuali orang pribadi).
-       Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
-       Memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) / Upaya Pengendalian Lingkungan (UPL).
-       Memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
-       Memiliki Surat Izin HO (Hinder Ordonnantie).

X.        HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN 
A.        Hak dan Kewajiban Penyelenggara
1.         Hak Penyelenggara :
-       Memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang tidak berwenang.
-       Melakukan kerjasama.
-       Mengelola anggaran pembiayaan penyelenggaraan pelayanan terpadu.
-       Melakukan pembelaan terhadap pengaduan, tuntutan dan gugatan yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam penyelenggaraan pelayanan.
-       Menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.         Kewajiban Penyelenggara :
-       Menyusun dan menetapkan standar pelayanan.
-       Menyusun, menetapkan, dan mempublikasikan Maklumat Pelayanan.
-       Memberikan jaminan kepastian hukum atas produk pelayanan.
-       Menempatkan Pelaksana yang berkompeten.
-       Menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang sehat.
-       Memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan pelayanan terpadu.
-       Membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggungjawabnya.
-       Berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan terpadu.
-       Memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan.
-       Mempertanggungjawabkan pelayanan yang telah dilakukan, dalam hal yang bersangkutan mengundurkan diri atau melepaskan jabatan.
-       Memberikan informasi yang terkait dengan pelayanan.
-       Menanggapi dan mengelola pengaduan masyarakat melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
B.         Kewajiban dan Larangan Pelaksana
1.         Kewajiban :
-       Melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Penyelenggara.
-       Bertanggungjawab atas pelaksanaan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-       Mempertanggungjawabkan pelayanan yang telah dilakukan, dalam hal yang bersangkutan mengundurkan diri atau melepaskan jabatan.
-       Melakukan evaluasi serta menyusun laporan keuangan dan kinerja kepada Penyelenggara secara berkala.
-       Memberikan informasi yang terkait dengan pelayanan.
-       Menanggapi dan mengelola pengaduan masyarakat melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.         Larangan :
-       Meninggalkan tugas dan kewajiban, kecuali mempunyai alasan yang jelas, rasional, dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-       Menambah Pelaksana tanpa persetujuan Penyelenggara.
-       Membuat perjanjian kerjasama dengan pihak lain tanpa persetujuan Penyelenggara.
-       Melanggar asas-asas penyelenggaraan pelayanan terpadu.
-       Menerima imbalan dalam bentuk apapun dari masyarakat yang terkait langsung atau tidak dengan penyelenggaraan pelayanan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar